Friday, November 1, 2013

FESTIVAL TEGALBOTO 2013



FESTIVAL TEGALBOTO 2013

        Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-49, Universitas Jember mengadakan perhelatan akbar yang bertajuk "Festival Tegalboto 2013" dengan tema "Unej Membangun Negeri". Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2-10 November 2013. Tujuan acara ini adalah sebagai aktualisasi para elemen Universitas Jember di bidang Ilmu, Teknologi, Seni dan Budaya. Ditengah era persaingan yang semakin ketat, Universitas Jember beserta seluruh elemennya berupaya untuk lebih mengakrabkan diri dengan masyarakat serta serta menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan terbesar di Jember. Kenapa acara ini disebut dengan Festival Tegalboto? Hal ini dikarenakan seluruh penghelatan akbar ini diselenggarakan di lingkungan Universitas Jember yang terletak di Jl. Kalimantan 37 Lingkungan Tegalboto Jember sedangkan arti dari kata festival sendiri adalah hari atau pekan gembira dalam rangka peringatan peristiwa penting dan pesta rakyat. Festival Tegalboto juga dapat diartikan sebagai pesta rakyat Jember dikarenakan juga menghadirkan tari Petik Kopi yang diharapkan akan menjadi tari khas yang menjadi identitas Jember disamping tari Lahbako, pagelaran Reog dari UKM Reog Universitas Jember, serta gelar seni yang disuguhkan oleh para mahasiswa Universitas Jember.

       Tema dari Festival Tegalboto sendiri adalah UNEJ Membangun Negeri. Dalam perhelatan akbar ini, Universitas Jember menampilkan karya-karya dari para civitas akademika serta anak didiknya yang bisa dijadikan solusi untuk masa depan bangsa, seperti contohnya: mobil listrik Titen GX-V yang menjadi juara umum 1 Kompetisi Mobil Listrik Nasional di Politeknik Negeri Bandung, pada tanggal 25-27 Oktober 2013. Kemudian adanya beras cerdas yang digagas oleh Prof. A. Subagio, M.Agr., PhD dari Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember sebagai solusi bahan pangan nasional serta banyak lagi inovasi lainnya.

       Dengan adanya Festival Tegalboto 2013, diharapkan agar masyarakat Jember khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya agar lebih mengetahui keberadaan Universitas Jember serta potensi-potensi yang ada didalamnya sehingga Universitas Jember menjadi universitas yang unggul dalam pengembangan sains, teknologi dan seni berwawasan lingkungan, bisnis dan pertanian industrial sesuai dengan visinya. Amin Ya Robbal Alamin. 


   

Thursday, October 31, 2013

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING




PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING


Pengaturan hukum tentang penggunaan TKA di Indonesia adalah mengacu pada dasar bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ("IMTA"). Pemberi kerja yang telah memiliki IMTA inilah yang berkewajiban untuk memberikan upah/gaji kepada TKA yang digunakan. (Pasal 42 ayat [1] UU No. 13/2003 dan Pasal 2 Permenakertrans No. 02/2008). Tata cara untuk mendapatkan IMTA adalah sebagai berikut:

a. RPTKA

PT tersebut mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). RPTKA ini memuat alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, besarnya upah, tenaga kerja Indonesia pendamping dan syarat lainnya. RPTKA ini merupakan pemenuhan syarat awal yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja/Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat [1] UU No. 13/2003 jo. Pasal 3 dan Pasal 11 Permenakertrans No. 02/2008).

b. Rekomendasi TA.01

PT tersebut mengurus rekomendasi visa untuk maksud bekerja (TA.01) dari Direktur Penggunaan TKA untuk disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Rekomendasi ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA tersebut untuk mendatangkan TKA di Indonesia untuk bekerja. (Pasal 23 ayat [1] dan ayat [3] Permenakertrans N0.02/2008).

c. Telex Visa

Telex visa merupakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KBRI di negara TKA untuk menerbitkan visa untuk TKA yang dimaksud setelah terbitnya Rekomendasi TA.01 di atas. Dalam hal persetujuan diberikan dan di-telex ke KBRI yang dimaksud, maka TKA dapat mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.

d. KITAS

Bagi TKA, dengan adanya telex visa, maka ia dapat mengurus untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia (“KITAS”). KITAS ini diberikan kepada TKA yang telah mendapatkan telex visa. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU No. 6/2011”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02-IZ.0L.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

e. IMTA

Apabila seluruh kelengkapan di atas sudah diperoleh ditambah dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diatur dalam Permenakertrans No. 02/2008, maka PT tersebut dapat mengajukan IMTA kepada Disnakertrans, yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Apabila disetujui, maka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ini menerbitkan IMTA bagi PT tersebut. Dalam hal PT tersebut tidak mempekerjakan TKA sesuai dengan dengan IMTA, maka instansi yang berwenang dapat mencabut IMTA.




Tuesday, May 22, 2012

PROSEDUR IZIN BELAJAR MAHASISWA ASING


  
Berikut adalah persyaratan pengajuan izin belajar mahasiswa asing di Indonesia. Semoga memberi manfaat dan bisa membantu. 




PROSEDUR IZIN BELAJAR MAHASISWA ASING
PERSYARATAN
PERMOHONAN BARU
PERPANJANGAN IZIN BELAJAR
Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi
*
*
Rekomendasi dari Kedubes masing-masing di Jakarta
*

Fotokopi Ijazah/transkrip
*

Fotokopi Paspor
*
*
Fotokopi Kitas

*
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Polri setempat

*
Daftar riwayat hidup/curriculum vitae
*
*
Melampirkan kemajuan belajar/kartu hasil studi/nilai

*
Keterangan pernyataan tidak akan bekerja selama belajar 
*

Keterangan patuh pada aturan yang berlaku
*

Keterangan sponsor/penanggungjawab selama belajar
*

Keterangan biaya 

*
Keterangan sehat 
*

Pasfoto 4 x 6 cm, 3 lembar
*