Thursday, October 31, 2013

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING




PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING


Pengaturan hukum tentang penggunaan TKA di Indonesia adalah mengacu pada dasar bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ("IMTA"). Pemberi kerja yang telah memiliki IMTA inilah yang berkewajiban untuk memberikan upah/gaji kepada TKA yang digunakan. (Pasal 42 ayat [1] UU No. 13/2003 dan Pasal 2 Permenakertrans No. 02/2008). Tata cara untuk mendapatkan IMTA adalah sebagai berikut:

a. RPTKA

PT tersebut mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). RPTKA ini memuat alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, besarnya upah, tenaga kerja Indonesia pendamping dan syarat lainnya. RPTKA ini merupakan pemenuhan syarat awal yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja/Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat [1] UU No. 13/2003 jo. Pasal 3 dan Pasal 11 Permenakertrans No. 02/2008).

b. Rekomendasi TA.01

PT tersebut mengurus rekomendasi visa untuk maksud bekerja (TA.01) dari Direktur Penggunaan TKA untuk disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Rekomendasi ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA tersebut untuk mendatangkan TKA di Indonesia untuk bekerja. (Pasal 23 ayat [1] dan ayat [3] Permenakertrans N0.02/2008).

c. Telex Visa

Telex visa merupakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KBRI di negara TKA untuk menerbitkan visa untuk TKA yang dimaksud setelah terbitnya Rekomendasi TA.01 di atas. Dalam hal persetujuan diberikan dan di-telex ke KBRI yang dimaksud, maka TKA dapat mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.

d. KITAS

Bagi TKA, dengan adanya telex visa, maka ia dapat mengurus untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia (“KITAS”). KITAS ini diberikan kepada TKA yang telah mendapatkan telex visa. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU No. 6/2011”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02-IZ.0L.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

e. IMTA

Apabila seluruh kelengkapan di atas sudah diperoleh ditambah dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diatur dalam Permenakertrans No. 02/2008, maka PT tersebut dapat mengajukan IMTA kepada Disnakertrans, yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Apabila disetujui, maka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ini menerbitkan IMTA bagi PT tersebut. Dalam hal PT tersebut tidak mempekerjakan TKA sesuai dengan dengan IMTA, maka instansi yang berwenang dapat mencabut IMTA.




No comments:

Post a Comment